JAKARTA, Eranasional.com – Bawaslu Jakarta Pusat menyebut telah mendapatkan data dan fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming, lantaran membagi-bagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta ada 3 Desember 2023 lalu.
Hal ini yang menjadi alasan bagi Bawaslu Jakpus belum memutus perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson mengatakan pihaknya akan mengkaji dan menganalisa temuan baru itu lebih mendetail.
Namun, dia tidak menyebutkan data dan fakta baru yang dimaksud, dengan alasan akan mengkaji lebih mendetail terlebih dahulu.
“Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum,” kata Christian Nelson, Jumat, 29 Desember 2023 malam.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus Dimas Trianto berharap data atau fakta baru yang ditemukan itu tidak akan bermuara pada pelanggaran pidana.
Meski begitu, lanjut Dimas, fakta dan data baru itu akan menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan