Sebelumnya, Bawaslu Jakpus beranggapan tidak perlu memanggil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk meminta klarifikasi karena merasa sudah cukup.
“Kita enggak bisa memanggil seseorang tanpa dasar yang kuat. Maka dari itu kita akan mendalami dan mengkaji fakta baru itu,” ujar Dimas.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan suatu perkara sejak temuan dugaan pelanggaran diregistrasi.
Berarti, dalam kasus Gibran bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta, Bawaslu Jakpus paling lama harus sudah memutuskan pada tanggal 3 Januari 2024.
Dimas dan Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus.
Wali Kota Solo tersebut kemungkinan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semasa jadi Gubernur DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut diatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Tinggalkan Balasan