JAKARTA, Eranasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik yang ada hubungannya dengan Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Idham Holik.
Kata Idham, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu.
“Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023,” kata Idham dalam keterangannya secara tertulis, Sabtu, 17 Desember 2023.
Lanjut Idham, dikhawatirkan dana berjumlah sangat besar itu akan digunakan untuk penggalangan suara Pemilu 2024 yang dapat merusak demokrasi Indonesia.
Sayangnya, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
“Yang kami terima hanya data dalam bentuk data global saja, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” jelasnya.
Idham mengingatkan bahwa ada batasan maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima partai politik.
Katanya, saat rapat koordinasi dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU telah mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegas Idham.
Untuk menghindari terjadinya kecurangan atau money politics pada pelaksanaan Pemilu 2024, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 sampai dengan 30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
“Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” pungkasnya.
PPATK Sudah Laporkan ke KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kata Ivan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.
“Semua sudah kita lihat dan sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,” kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena terdapat kejanggalan terkait aktivitas Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). (*)
Tinggalkan Balasan