JAKARTA, Eranasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik yang ada hubungannya dengan Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Idham Holik.

Kata Idham, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu.

“Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023,” kata Idham dalam keterangannya secara tertulis, Sabtu, 17 Desember 2023.

Lanjut Idham, dikhawatirkan dana berjumlah sangat besar itu akan digunakan untuk penggalangan suara Pemilu 2024 yang dapat merusak demokrasi Indonesia.

Sayangnya, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.

“Yang kami terima hanya data dalam bentuk data global saja, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” jelasnya.

Idham mengingatkan bahwa ada batasan maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima partai politik.