JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka 11-15 Desember 2023.

Nantinya, petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.

Berikut syarat, cara mendaftar, dan besaran gaji yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024:

Merujuk Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan Pemilu 2024 dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun

– Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

– Berdomisilo dalam wilayah kerja KPPS

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat Dokumen Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Dokumen yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

– Surat pendaftaran sebagai calon petugas KPPS

– Foto kopi KTP

– Foto kopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan daerah, kadar gula darah, dan kolesterol).

– Daftar riwayat hidup

– Pas foto berwarna ukuran 4×6

Cara Mendaftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

– Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024

– Datangi Kantor Sekretariat PPS Desa/Kelurahan setempat

– Minta formulir pendaftaran calon petugas KPPS

– Isi formulir pendaftaran secara lengkap

– Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas

Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pendaftaran menjadi petugas KPPS Pemilu 2024:

– Pengumuman pendaftaran calon petugas KPPS: 11-15 Desember 2023

– Penerimaan pendaftaran calon petugas KPPS: 11-20 Desember 2023

– Penelitian administrasi calon petugas KPPS: 11-22 Desember 2023

– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon petugas KPPS: 23-25 Desember 2023

– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon petugas KPPS: 23-28 Desember 2023

– Pengumuman hasil seleksi calon petugas KPPS: 29-30 Desember 2023

– Penetapan petugas KPPS: 24 Januari 2024

– Pelantikan petugas KPPS: 25 Januari 2024

– Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Besaran Gaji yang Diterima Petugas KPPS Pemilu 2024

Gaji atau honor yang didapatkan sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024:

– Ketua KPPS Pemilu 2024 – Rp1,2 juta

– Anggota KPPS Pemilu 2024 – Rp1,1 juta

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019, besaran gaji Ketua KPPS sebesar Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000. (*)