JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Putusan sanksi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito dalam persidangan di DKPP, Jumat, 8 Desember 2023.

Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Heddy Lugito.

Untuk diketahui, perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sehingga mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.

Perubahan jadwal yang dimaksud yaitu tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Bagja kembali melakukan perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Selanjutnya, perubahan ketiga yaitu mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023. Pelaksanaan pelantikan dari semula 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.

Terakhir, merubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten menjadi 16-20 Agustus 2023.

Padahal, seharusnya, masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2018-2023 ialah 14 Agustus 2023. Sedangkan para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu kabupaten/kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.

“DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ucap Heddy.

“Para Teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi,” sambung dia. (*)