JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Putusan sanksi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito dalam persidangan di DKPP, Jumat, 8 Desember 2023.

Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Heddy Lugito.

Untuk diketahui, perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sehingga mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.