JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Somasi diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu, 6 Desember 2023.

Koordinator TPDI Petrus Selestianus menyatakan, somasi kepada Presiden Jokowi karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

“Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Polri, KPK, dan lain-lain, sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK,” kata Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Lanjut Petrus, TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.

Katanya, figur yang dimaksud memiliki kekuatan politik dan diduga bermasalah dengan korupsi sehingga dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Jokowi dan kroni-kroninya.

Petrus menyebutkan, putusan MK No. 90 yang membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024, membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Jokowi. Putusan itu juga berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.

Sebab, menurut dia, putusan itu melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI, dan UU Negara RI yang secara tegas melarang nepotisme.

Petrus menjelaskan, yang terjadi dengan politik dinasti dan nepotisme melalui rekayasa hukum  jelas bertentangan dengan TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 jo. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 jo. TAP MPR No.VI/MPR/2001, jo UU No.28 Tahun 1999.

“Pada hari-hari ini telah menimbulkan anomali dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat,” tegas Petrus.

Karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Jokowi dalam waktu tujuh hari terhitung sejak somasi ini diterima segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masyarakat.

Caranya yakni dengan melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum, antara lain mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK, dan lain-lain pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas aparatur negara sesuai UU.

Kedua, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Dan, ketiga, menghentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik Jokowi.

Selanjutnya, keempat, benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

Kelima, hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.

Terakhir, hentikan praktek politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Dia menegaskan, jika dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara, maka TPDI dan Perekat Nusantara akan melakukan gugatan lebih lanjut. (*)