JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah memutuskan format debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Debat antar capres sebanyak tiga kali dan debat antar cawapres sebanyak dua kali.

Lebih detail lagi Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketika debat capres maka cawapres tidak ikut berbicara. Begitupun sebaliknya.

“Intinya yang boleh bicara, kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau debat cawapres, sepenuhnya cawapres,” kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Adapun jadwalnya debat capres yakni pada debat pertama 12 Desember 2023, debat ketiga tanggal 7 Januari 2024, dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024.

Sedangkan debat cawapres pada debat kedua tanggal 22 Desember 2023 dan debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024.

Walaupun demikian, Hasyim menyebutkan, bahwa capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat.

Dia juga tidak mempermasalahkan bila pasangan capres dan cawapres berdiskusi terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.

Namun, dia menegaskan, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat, sesuai dengan jadwal debat yang ditetapkan.

“Soal beliau (capres atau cawapres) berdiskusi dulu dengan pasangannya, yang berbicara hanya satu, capres atau cawapres sesuai jadwalnya,” pungkas Hasyim. (*)