JAKARTA, Eranasional.com – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah dibahas di DPR RI. Sedikitnya tiga fraksi partai politik menolak wacana Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan fraksinya menolak Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Kata Cucun, akan terjadi perdebatan alot terkait dengan pasal yang mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

“Pembahasan ini harus tetap jalan, karena ini berimplikasi pada UU IKN. Kita menolak kalau Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Preside,” kata Cucun, Rabu, 6 Desember 2023.

Diungkapkannya, tak hanya Fraksi PKB saja di DPR yang menolak pasal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden. Sikap yang sama ditunjukkan oleh Fraksi PDIP, NasDem, PKS dan PPP.

“Ada beberapa fraksi seperti PDIP, PKB, NasDem, PKS, dan PPP tidak mau kalau Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat (presiden). Persoalan ini akan dibahas ketika setelah keluar surat presiden (surpres). Apakah akan dibahas di Komisi II atau panitia khusus (pansus), pasti akan berkembang pembahasan ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera  menjelaskan alasan penolakan pihaknya terhadap RUU DKJ salah satunya adalah pasal yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan Presiden.

“Jelas dan tegas PKS menolak RUU ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta,” tegas Mardani Ali Sera.

Pasal 10 draf RUU DKJ menyebutkan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD’. Bagi PKS, frasa yang melibatkan usul atau pendapat DPRD dalam penunjukan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden masih kurang demokratis.

Mardani menyatakan bahwa PKS tetap ingin ada Pilkada di Jakarta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dia juga mengingatkan bahwa ketika status Jakarta berubah menjadi otonomi khusus, maka hanya memiliki DPRD Provinsi saja, dan tidak ada pemilihan Bupati dan Wali Kota.

“Jakarta sudah otonomi daerah satu tingkat, cuma ada DPRD Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota. Tidak ada pemilihan Bupati/Wali Kota. Yang ada hanya pemilihan langsung gubernur,” pungkasnya. (*)