Karena penanganan-penanganan masalah di Jakarta menurut dia masih akan menjadi fokus pasangan tersebut.
Zaki pun menyerahkan sepenuhnya format kegiatan debat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menilai format kegiatan debat capres dan cawapres yang dipisah atau tidak, masih tetap sama saja.
“Sama saja, buat kita sama aja. Yang penting sekarang ini bagaimana kita meyakinkan masyarakat terhadap program prioritas, visi, dan misi,” kata dia.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu.
Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). (*)
Tinggalkan Balasan