JAKARTA, Eranasional.com – Dalam rangka memastikan netralitas dan profesionalisme, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpose dengan gaya yang mengindikasikan pada pemberian dukungan pada salah pasangan capres dan cawapres. Jika dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi.

Aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Aturan ini diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nur Hasan mengatakan setiap instansi pemerintah diwajibkan mensosialisasikan larangan ini kepada pegawainya.

“Jadi tidak ada lagi alasan ASN yang mengaku tidak paham atau tidak tahu,” tegas Nur Hasan, kemarin.

Dia pun mewanti-wanti kepada setiap ASN untuk berhati-hati ketika sedang berfoto jangan sampai berpose yang mengesankan mendukung salah satu kontestan Pemilu 2024 baik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Pose yang Dilarang Bagi ASN

Berikut beberapa pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa kampanye Pemilu 2024: