JAKARTA, Eranasional.com – KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilù 2024 mulai tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dijelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid setidaknya ada 10 pose yang tidak boleh diperagakan ASN saat berfoto.
“Salah satu pose yang dilarang dilakukan ASN selama masa kampanye Pemilu 2024 adalah berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon tertentu,” kata Mas Aaf, panggilan akrabnya.

Berikit 10 pose berfoto yang dilarang diperagakan ASN saat berfoto:
1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose tangan membentuk telepon
5. Pose jari menyimbolkan angka
6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
7. Pose ‘hati’ ala Korea Selatan
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol.
“ASN tidak boleh berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang peace atau damai (angka 2), pose metal, hingga pose yang sering dipakai ASN di Kota Pekalongan yakni mengangkat jempol (ajib). Yang diperbolehkan hanya mengepalkan tangan,” tegas Mas Aaf. (*)
Tinggalkan Balasan