JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Konstitusi akan melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres 2024.

“Kami akan melaporkan KPU RI ke DKPP karena KPU sudah melanggar secara aturan, yaitu menerima pendaftaran dari Gibran tanggal 25 Oktober 2023,” kata Juru Bicara Aliansi Penyelamat Konstitusi Mixil Mina Munir, Senin (13/11/2023).

Dia menyebutkan pihaknya berencana melaporkan KPU ke DKPP antara Rabu atau Kamis, 15-16 November 2023.

Menurut Mixil, jelas-jelas KPU bersalah karena telah menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantaran tidak sesuai aturan.

Adapun tujuan melaporkan KPU ke DKPP agar seluruh rakyat Indonesia tahu telah terjadi kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

“Ada anggota KPU yang tidak memenuhi sumpah dan janjinya menjadi penyelenggara yang netral,” tegas Mixil.

Aliansi Penyelamat Konstitusi menggelar aksi di kawasan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (13/11). Kebanyakan mereka mengenakan pakaian hitam, juga membawa atribut seperti spanduk, bendera Merah Putih, dan bendera plastik berwarna kuning cerah.

Bunyi spanduk yang mereka bawa di antaranya ‘#2024 Kami Muak, Mentang-mentang Anak Presiden, Gibran Menghalalkan Segala Cara’. Bunyi spanduk lainnya, ‘MK bukan mahkamah keluarga’.

Sementara itu, peti mati dari kayu yang para pengunjuk rasa usung bertuliskan, ‘RIP Nurani MK.’ (*)