JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa (14/11/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan pengundian nomor urut capres-cawapres digelar satu hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pilpres 2024.

“Pengundian akan dilakukan tanggal 14 November 2023 pukul 19.00 WIB,” kata Idham Kholik, Minggu (12/11/2023).

Idham menjelaskan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Rapat nanti akan dihadiri seluruh tiga pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” jelas Idham.

Pada momen itu,  KPU juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Juga disiarkan melalui channel YouTube KPU. (*)