JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, tanggal 13 November penetapan daftar calon pasangan presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

“Insya Allah nanti hari Senin, 13 November 2023, KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11).

Kata dia, KPU akan menggelar rapat pleno tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan calo Presiden dan Wakil presiden.

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” bebernya.

Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024.