JAKARTA, Eranasional.com – Tak sedikit calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 tidak membuka secara lebar-lebar daftar riwayat hidupnya. KPU mengaku telah mengirimkan surat kepada partai politik terkait.

Untuk diketahui, sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR RI di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU RI pada 3 November tidak membuka riwayat hidupnya ke publik.

“KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (6/11).

Tak hanya itu, di dalam beberapa kali pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT.

Ia pun menyinggung Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dijelaskannya, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan dalam UU tersebut. Maka dari itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT akan bisa dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan melalui partai politiknya.

“Dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu,” jelas Idham.

KPU, lanjut Idham, masih memberi kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg di dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, meski hal itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.