Adapun izin yang diberikan yaitu harus tertulis dari caleg yang bersangkutan dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU.

“Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye,” kata Idham.

“Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai persuasi politik,” sambungnya.

Bahkan, berdasarkan penelusuran melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, Selasa (7/11), tidak ada satu pun caleg DPR RI dari Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bersedia membuka daftar riwayat hidupnya.

Seluruh profil calon dari Partai Golkar dan PSI yang ditampilkan di laman KPU tersebut, berwarna merah dan muncul pemberitahuan bahwa profil calon tidak bersedia untuk dipublikasi. (*)