JAKARTA, Eranasional.com – PDIP telah memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai pasca menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran diminta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sebenarnya, kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, tanpa surat pemberhentian pun secara etika politik ketika menerima pinangan Prabowo untuk dijadikan cawapres maka Gibran sudah bukan kader PDIP seperti sebelumnya.

Berdasarkan itu, Basarah menyatakan, PDIP menunggu etika politik dari Gibran mengembalikan KTA PDIP.

“Kami tunggu etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Ahmad Basarah saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).

Gibran Lakukan Pembangkangan

Tak hanya itu, Ahmad Basarah menilai putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo tersebut telah melakukan pembangkangan setelah memutuskan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Katanya, semestinya kader PDIP tegak lurus pada arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yakni mendukung capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dia pun menyinggung soal aturan dalam berorganisasi yang harus dipatuhi oleh seluruh anggotanya. Apalagi, sosok Gibran yang telah diamanahi memimpin Kota Solo.

“Dalam hal berpartai, kami punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tegas Basarah.

Dia meyakini Gibran sangat memahami Anggaran Dasar PDIP. Dalam konteks pemilu, Kongres PDIP telah memutuskan bahwa Ketua Umum PDIP diberi kewenangan untuk memutuskan siapa bakal capres dan cawapres yang diusung partai.

“Nah, Ibu Mega menggunakan hak konstitusinya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Ibu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya, dan seluruh kader wajib hukumnya mematuhi, mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu,” pungkasnya. (*)