Ilustrasi coblos Pemilu 2024. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, Eranasional.com – ​Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

Hal ini ditegaskan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta.

“Dia masih bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan kartu keluarga,” katanya, Selasa, 4 Juli 2023.

Betty mengatakan hal itu guna menanggapi temuan Bawaslu soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el.