JAKARTA, Eranasional.com – Memasuki tahun politik, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang keras penggunaan rumah ibadah sebagai tempat konsolidasi politik dengan berbagai alasan, oleh tokoh politik yang ingin meraih suara masyarakat.
Oleh karena itu, Menteri Agama (Menag) telah membuat dan segera menerbitkan aturan larangan adanya aktivitas politik di setiap rumah ibadah. Dia mengatakan aturan itu akan disampaikan sebelum gelaran Pemilu 2024 mendatang.
“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita,” ujar Menag kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan keluar menjadi peraturan menteri atau yang lainnya.
“Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain) secepatnya dong. Sebelum pemilu,” tutur dia.
Diketahui, anggota Bawaslu Puadi menyampaikan partai untuk tidak berpolitik praktis. Ia mengimbau kegiatan politik tak dilakukan di tempat ibadah.
“Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) lalu.
“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.
Puadi meminta peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye terselubung.
Tinggalkan Balasan