Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin

JAKARTA, Eranasional.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.

Oleh karena itu Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Wapres menjawab pertanyaan wartawan, di Istana Wapres, Jakarta.

Soal kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Wapres menilai hal itu tidak masalah.

Wapres mengatakan, kebijakan itu hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan.

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” ujar Wapres

Asas netralitas, Wapres menambahkan, juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara (pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” tandasnya.

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.